Tugas Pendidikan Agama Islam 2
Nama Kelompok 1 : Titi Latifah, Alyana Maulia Rahmah, Alisa Kusuma, Shalsa Syawalia, Fajria, Cindy Nurmala
Nama Individu : Cindy Nurmala ( 2201015087 )
Filsuf
Muslim Indonesia
Syeikh
Hamzah Al-Fansuri
Syeikh
Hamzah Al-Fanshuri merupakan ulama tasawuf dan sastrawan yang menulis tentang
Risalah keagamaan dan juga karya prosa. Beliau merupakan tokoh yang
membawa konsep wujudiyah Ibnu Arabi ke nusantara, Ibnu Arabi adalah pembina
ajaran Wahdah al-wujud (keesaan wujud) yang memandang alam semesta
ini sebagai penampakan lahir (tajalli) dari nama-nama dan sifat-sifat Tuhan.
Hamzah
fansuri diduga lahir di Barus, dugaan itu berasal dari nama Fansuri sebagai
laqab yang dilekatkan dibelakang namanya memperkuat dugaan ini, dan juga
didukung oleh beberapa penelitian para ahli hingga dapat dipastikan bahwa
Hamzah berasal dari Fansur, daerah Barus, sebuah kota kecil yang terletak di
Barat Daya Aceh, tepatnya diantara Sibolga dan Singkil. Tempat barus juga terkenal
sebagai salah satu tempat berlangsungnya transaksi niaga oleh pedagang-pedagang
dari luar negeri sehingga Hamzah mulai mempelajari dan memperdalam ilmu
agamanya dari para pedagang tersebut. Pemikiran Hamzah Fansuri banyak
dipengaruhi oleh Ibnu Arabi dalam paham wahdah al-wujudiyah. Bahkan hamzah
Fansuri dianggap orang pertama yang menjelaskan paham wahdah al-wujud.
Wujudiyah
adalah suatu paham tasawuf yang berasal dari paham wahdah al-wujud Ibnu Arabi
yang memandang bahwa alam adalah penampakan (tajalli) Tuhan, yang berarti bahwa
yang ada hanya satu wujud, yaitu wujud Tuhan, yang diciptakan Tuhan (termasuk
alam dan segala isinya) pada hakekatnya tidak mempunyai wujud. Paham ini
mendapat tantangan keras dari Nuruddin Ar-Raniry karena menurutnya membawa
kepada pemahaman bahwa alam sama dengan Tuhan (pantheisme). Tasawuf Hamzah
Fansuri berdampak besar tidak hanya
di Sumatera (Aceh), tetapi juga
di Sulawesi, Kalimantan, Jawa, bahkan di luar negeri. Syekh Hamzah Fansuri
mempengaruhi tidak hanya wilayah
Sumatera (Aceh), tetapi juga di dalam dan di luar nusantara, termasuk Jawa,
Pera, Perlis, Kelantan dan Terengganu
Hamzah
Al-Fansuri itu termasuk zuhud modern karena dia masih menjalankan kewajiban duniawi
seperti melakukan pengembaraan dari satu tempat ketempat lain untuk mencari
bekal ilmu dan harta, kemudian ia pernah mengajar di Barus. Beliau dipandang
sebagai kaum sufi wujudiyah (gagasan panteistik tentang Tuhan) yang berbeda
dengan kaum Sufi ortodoks dan praktik sufistik kaum muslim umumnya. Gagasan
sufistik Hamzah Fansuri lebih menekankan pada sifat imanensi Tuhan dalam
makhluk-Nya daripada sifat transendensi-Nya.
Karya
Hamzah Fansuri ditulis dalam bentuk syair dan prosa. Diantara karya Hamzah Fansuri
yang berbentuk syair yaitu; Syair Burung Pingai, Syair Dagang, Syair
Sidang Fakir, Syair Ikan Tongkol, Syair Perahu, Syair Burung Pungguk, Thair
al-‘uryan. Dan yang berbentuk kitab yaitu; Asraarul Arifiin Fi Bayani Ilmis
Suluk wat-Tauhid, Sharab al-Asyikin, dan Kitab Al-Muntahi / Zinat al-Muwahidin.
Komentar
Posting Komentar