Tugas Pendidikan Agama Islam 2

Nama Kelompok 1 : Titi Latifah, Alyana Maulia Rahmah, Alisa Kusuma, Shalsa Syawalia, Fajria, Cindy Nurmala

Nama Individu : Cindy Nurmala ( 2201015087 )


Filsuf Muslim Indonesia

 

Syeikh Hamzah Al-Fansuri

Syeikh Hamzah Al-Fanshuri merupakan ulama tasawuf dan sastrawan yang menulis tentang Risalah keagamaan dan juga karya prosa. Beliau merupakan tokoh yang membawa konsep wujudiyah Ibnu Arabi ke nusantara, Ibnu Arabi adalah pembina ajaran Wahdah al-wujud (keesaan wujud) yang memandang alam semesta ini sebagai penampakan lahir (tajalli) dari nama-nama dan sifat-sifat Tuhan.

Hamzah fansuri diduga lahir di Barus, dugaan itu berasal dari nama Fansuri sebagai laqab yang dilekatkan dibelakang namanya memperkuat dugaan ini, dan juga didukung oleh beberapa penelitian para ahli hingga dapat dipastikan bahwa Hamzah berasal dari Fansur, daerah Barus, sebuah kota kecil yang terletak di Barat Daya Aceh, tepatnya diantara Sibolga dan Singkil. Tempat barus juga terkenal sebagai salah satu tempat berlangsungnya transaksi niaga oleh pedagang-pedagang dari luar negeri sehingga Hamzah mulai mempelajari dan memperdalam ilmu agamanya dari para pedagang tersebut. Pemikiran Hamzah Fansuri banyak dipengaruhi oleh Ibnu Arabi dalam paham wahdah al-wujudiyah. Bahkan hamzah Fansuri dianggap orang pertama yang menjelaskan paham wahdah al-wujud.

Wujudiyah adalah suatu paham tasawuf yang berasal dari paham wahdah al-wujud Ibnu Arabi yang memandang bahwa alam adalah penampakan (tajalli) Tuhan, yang berarti bahwa yang ada hanya satu wujud, yaitu wujud Tuhan, yang diciptakan Tuhan (termasuk alam dan segala isinya) pada hakekatnya tidak mempunyai wujud. Paham ini mendapat tantangan keras dari Nuruddin Ar-Raniry karena menurutnya membawa kepada pemahaman bahwa alam sama dengan Tuhan (pantheisme). Tasawuf Hamzah Fansuri berdampak besar tidak hanya  di  Sumatera (Aceh), tetapi juga di Sulawesi, Kalimantan, Jawa, bahkan di luar negeri. Syekh Hamzah Fansuri mempengaruhi tidak hanya  wilayah Sumatera (Aceh), tetapi juga di dalam dan di luar nusantara, termasuk Jawa, Pera, Perlis, Kelantan dan Terengganu

Hamzah Al-Fansuri itu termasuk zuhud modern karena dia masih menjalankan kewajiban duniawi seperti melakukan pengembaraan dari satu tempat ketempat lain untuk mencari bekal ilmu dan harta, kemudian ia pernah mengajar di Barus. Beliau dipandang sebagai kaum sufi wujudiyah (gagasan panteistik tentang Tuhan) yang berbeda dengan kaum Sufi ortodoks dan praktik sufistik kaum muslim umumnya. Gagasan sufistik Hamzah Fansuri lebih menekankan pada sifat imanensi Tuhan dalam makhluk-Nya daripada sifat transendensi-Nya.

Karya Hamzah Fansuri ditulis dalam bentuk syair dan prosa. Diantara karya Hamzah Fansuri yang berbentuk syair yaitu; Syair Burung Pingai, Syair Dagang, Syair Sidang Fakir, Syair Ikan Tongkol, Syair Perahu, Syair Burung Pungguk, Thair al-‘uryan. Dan yang berbentuk kitab yaitu; Asraarul Arifiin Fi Bayani Ilmis Suluk wat-Tauhid, Sharab al-Asyikin, dan Kitab Al-Muntahi / Zinat al-Muwahidin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW FILM SANG PENCERAH

KONVERENSI AGAMA

Artikel Berita