Tugas Pendidikan Agama Islam 5

PERBEDAAN 4 MAZHAB PERKARA SHALAT

Nama : Cindy Nurmala

Nim : 2201015087

Kelas : 1B_Bimbingan & Konseling


1. Niat

4 Mazhab sepakat bahwa niat itu adalah wajib sedangkan mengungkapkannya dengan kata-kata adalah hal yang tidak diminta (lafas niat tidak perlu). Ibnu Qayim berpendapat bahwa, Nabi  Muhammad SAW saat hendak shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu Akbar”, tanpa mengucapkan kalimat apa pun sebelumnya, dan tidak melaksanakan niat sama sekali.

 

2. Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram yang akan dibahas adalah perbedaan mengucapkan “Allahu Akbar” posisi saat mengangkat tangan dan juga dimana tangan diletakkan setelah Takbiratul ihram dilakukan.

2.1 Pengucapan Takbiratul ihram

            Mazhab Syafi’i berpendapat BOLEH mengganti “Allahu Akbar” dengan “Allahu Al-Akbar” ditambah dengan alif dan lam sebelum kata “Akbar”. Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa TIDAK BOLEH menggunakan bahasa lain selain “Allahu Akbar”. Lantas bagaimana dengan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa BOLEH dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia).

Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab. Diantara perbedaan di atas persamaan yang dapat diambil bahwa semua Mazhab berpendapat bahwa Takbiratul Ihram adalah WAJIB hukumnya dan dengan mengucapkan kata “Allahu Akbar” yang didengarkan olehnya sendiri ataupun orang lain.

2.2 Posisi Tangan Saat Takbiratul Ihram

Ada beberapa posisi tangan saat mengucapkan “Allahu Akbar” ada yang mengangkat tangannya sejajar dengan bahu, sejajar dengan telinga dan ada juga yang mengangkat tangan berada di depan dada, manakah di antara posisi tangan ini yang sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa cara mengangkat tangan saat takbiratul ihram dan saat hendak ruku serta bangkit dari ruku adalah mengangkat kedua  tangan sampai setinggi pundak atau bahu, yaitu berdasarkan hadits berikut:

Dari Salim bin ‘Abdullah dari Bapaknya,

“bahwa Rasulullah s.a.w.mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk rukuk dan ketika bangkit dari rukuk” (H.R. Bukhari No. 693) Bagi pria kedua tangan membentang ke samping dengan lebar. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Az Zubair, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Muhammad bin ‘Amru bin Atho` dari Muhammad bin Tsauban dari Abu Hurairah, dia berkata;

“Bahwasanya Rasulullah s.a.w. jika berdiri untuk shalat beliau mengangkat tangannya dengan membentang.” (H.R. Ahmad No. 10086). Berbeda dengan Mazhab Maliki dan Syafi’I, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa bagi lelaki mengangkat tangan dan meluruskan ibu jari saat takbiratul ihram dan saat hendak ruku serta bangkit dari ruku adalah mengangkat kedua  tangan dan meluruskan ibu jari sampai setinggi telinga yaitu berdasarkan hadits berikut :

Dari Nashr bin ‘Ashim dari Malik bin Al Huwairits katanya; Nabi s.a.w. mengangkat tangannya ketika memulai shalat, ruku’ dan saat mengangkat kepala (`I’tidal) dari ruku’, hingga kedua telinganya.” (H.R. Ahmad No. 19626)

Hadis lain,

Telah menceritakan kepada kami Waki’ Telah menceritakan kepada kami Fithr dari Abdul Jabbar bin Wa`il dari bapaknya ia berkata : “Saya melihat Rasulullah s.a.w. mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat hingga kedua ibu jarinya menyentuh kedua daun telinganya.” (H.R. Ahmad No. 18094), Madzhab Hambali (Imam Ahmad bin Hambal) berpendapat bagi laki-laki boleh memilih mengangkat tangan setinggi bahu /pundak atau sampai ke telinga karena Imam Ahmad meriwayatkan hadits baik yang menyebutkan setinggi telinga maupun pundak (Nailul Authar Jilid 2 Hal. 179-183).

Kesimpulan dari perbedaan tinggi mengangkat tangan saat takbiratul ihram adalah dapat dilakukan sejajar atau lebih tinggi dari daun telinga dengan ibu jari rapat dengan jari-jari lainnya juga dapat diregangkan sedangkan wanita hanya mengangkat tangan setinggi bahu saja. Tapi tak menutup diri dari sahnya shalat ketika laki laki mengangkat tangan hanya setinggi bahu karena dari ke semua cara tersebut tersebut terdapat hadis yang menyertainya.

2.3 Letak Tangan setelah Takbiratul Ihram

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa tangan diletakkan di bawah pusar

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, “Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat”.(HR. Ahmad dan Abu Daud). Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa tangan diletakkan pada posisi antara dada dan pusar. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia. Al-Muzani (w. 264 H) menyebutkan dalam kitab Mukhtasharnya : Dan mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai sebatas pundak, lalu bersedekap dengan telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. Lalu meletakkannya dibawah dada.

Di antara 4 Mazhab tidak ada satupun yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW shalat dengan mendekap tangan di dada setelah takbiratul ihram kecuali untuk wanita. Kesimpulannya ialah pada saat shalat setelah takbiratul ihram tangan dapat diletakkan di bawah pusat dan di antara pusat dan dada, namun tidak ada satu Mazhab pun yang meletakkan tangan di dada kecuali bagi wanita.

3. Berdiri bagi yang mampu

Semua Mazhab sependapat bahwa berdiri adalah hal yang wajib, bila tidak mampu berdiri, maka ia duduk, dan jika ia tidak mampu duduk maka dia dapat melakukannya dengan cara berbaring dengan menghadapkan badan ke arah kiblat. Semua ulama Mazhab selain Hanafi berpendapat bahwa jika tidak dapat duduk, maka shalat dilaksanakan dengan tidur terlentang dengan kaki menghadap kiblat.

4. Bacaan Al Fatihah
Bacaan Al-Fatihah terdapat perbedaan yang cukup signifikan di antara 4 Mazhab

Mazhab Hanafih berpendapat bahwa membaca Al Fatihah dalam shalat Fardhu itu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh. Hal ini didasarkan pada Al-Quran surat Muzammil ayat 20 : “Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran”. Mazhab Hanafih juga berpendapat bahwa tidak mesti membaca “Basmalah”, karena ia tidak termasuk dari bagian dari surat. Dan boleh membacanya secara keras atau pun pelan. Boleh untuk didengarkan sendiri maupun dengarkan oleh orang lain.

Mazhab Syafi’i sendiri berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafih Mazhab Syafi’i mewajibkan bacaan Al-Fatihah setiap rakaat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah dan basmalah merupakan bagian dari surat. Al-Fatihah dijaharkan pada 2 rakaat pertama pada shalat Shubuh, Maghrib dan juga Isya, rakaat selebihnya dengan suara pelan. Sedangkan Mazhab Maliki hampir sama dengan mazhab Syafi’i, yang mewajibkan semua bacaan Al Fatihah disetipa rakaat baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah, perbedaannya ialah dalam hal membaca basmalah, Maliki berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk bagian dari surat dan disunnahkan untuk ditinggalkan.

Lantas bagaimana dengan Mazhab Hambali, wajib membaca surat Al Fatihah namun basmalah merupakan bagian dari surat tetapi harus dibaca dengan pelan. Perkara “Amin”, Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”

5. Ruku’

Semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak dan juga perbedaan dalam mengucap Subahaana rabbiyal ‘adziim. Mazhab Hanafih adalah satu-satunya yang berpendapat bahwa thuma’ninah tidak diwajibkan hanya membungkukkan badan dengan lurus. Sementara Mazhab yang lain wajib thuma’ninah dengan membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya.

Syafi’i, Hanafi, dan Maliki tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan :

Subhaana rabbiyal ’adziim

“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”

Hambali : membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib.Kalimatnya menurut Hambali :

Subhaana rabbiyal ’adziim

“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”

Hanafi tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri).Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu dianggap makruh bagi Mazhab-mazhab yang lain wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan :

Sami’allahuliman hamidah

”Allah mendengar orang yang memuji-Nya”

6. Sujud

Semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setiap rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya. Maliki, Syafi’i, dan Hanafi yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya adalah sunnah. Hambali yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan.

Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain wajib duduk di antara dua sujud.

7. Perkara Tahiyat

Tahiyat itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu tahiyat awal yang dilakukan pada rakaat kedua dan tahiyat akhir yang dilakukan di rakaat ketiga atau ke empat dalam shalat. Hambali tahiyyat pertama itu wajib sedangkan Mazhab-mazhab lain berpendapat hanya sunnah. Syafi’i, dan Hambali tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi hanya sunnah, bukan wajib.

8. Mengucapkan salam

Syafi’i, Maliki, dan Hambali mengucapkan salam adalah wajib, Hanafi tidak wajib. Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :

Assalaamu’alaikum warahmatullaah

“Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”

Hambali wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW FILM SANG PENCERAH

KONVERENSI AGAMA

Artikel Berita