Tugas Pendidikan Agama Islam 5
PERBEDAAN 4 MAZHAB PERKARA SHALAT
Nama : Cindy
Nurmala
Nim :
2201015087
Kelas :
1B_Bimbingan & Konseling
1. Niat
4
Mazhab sepakat bahwa niat itu adalah wajib sedangkan mengungkapkannya dengan
kata-kata adalah hal yang tidak diminta (lafas niat tidak perlu). Ibnu Qayim berpendapat bahwa, Nabi Muhammad SAW
saat hendak shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu Akbar”, tanpa
mengucapkan kalimat apa pun sebelumnya, dan tidak melaksanakan niat sama
sekali.
2. Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram yang akan dibahas adalah
perbedaan mengucapkan “Allahu Akbar” posisi saat mengangkat tangan dan juga
dimana tangan diletakkan setelah Takbiratul ihram dilakukan.
2.1 Pengucapan Takbiratul ihram
Mazhab Syafi’i
berpendapat BOLEH mengganti “Allahu Akbar” dengan “Allahu Al-Akbar” ditambah
dengan alif dan lam sebelum kata “Akbar”. Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat
bahwa TIDAK BOLEH menggunakan bahasa lain selain “Allahu Akbar”. Lantas
bagaimana dengan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa BOLEH dengan kata-kata lain
yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah
Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha
Mulia).
Mazhab
Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab
adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang
Arab). Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang
bersangkutan bisa bahasa Arab. Diantara perbedaan di atas persamaan yang dapat
diambil bahwa semua Mazhab berpendapat bahwa Takbiratul Ihram adalah WAJIB
hukumnya dan dengan mengucapkan kata “Allahu Akbar” yang didengarkan olehnya
sendiri ataupun orang lain.
2.2
Posisi Tangan Saat Takbiratul Ihram
Ada
beberapa posisi tangan saat mengucapkan “Allahu Akbar” ada yang mengangkat
tangannya sejajar dengan bahu, sejajar dengan telinga dan ada juga yang
mengangkat tangan berada di depan dada, manakah di antara posisi tangan ini
yang sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Madzhab Maliki dan
Syafi’i berpendapat bahwa cara mengangkat tangan saat takbiratul ihram dan saat
hendak ruku serta bangkit dari ruku adalah mengangkat kedua tangan sampai
setinggi pundak atau bahu, yaitu berdasarkan hadits berikut:
Dari Salim bin ‘Abdullah dari
Bapaknya,
“bahwa Rasulullah
s.a.w.mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai shalat,
ketika takbir untuk rukuk dan ketika bangkit dari rukuk” (H.R. Bukhari No. 693)
Bagi pria kedua tangan membentang ke samping dengan lebar. Hal ini berdasarkan
hadits berikut ini : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin
Az Zubair, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari
Muhammad bin ‘Amru bin Atho` dari Muhammad bin Tsauban dari Abu Hurairah, dia
berkata;
“Bahwasanya
Rasulullah s.a.w. jika berdiri untuk shalat beliau mengangkat tangannya dengan
membentang.” (H.R. Ahmad No. 10086). Berbeda dengan Mazhab Maliki dan Syafi’I, Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa bagi lelaki mengangkat tangan dan meluruskan ibu jari
saat takbiratul ihram dan saat hendak ruku serta bangkit dari ruku adalah
mengangkat kedua tangan dan meluruskan ibu jari sampai setinggi telinga
yaitu berdasarkan hadits berikut :
Dari Nashr bin ‘Ashim dari
Malik bin Al Huwairits katanya; Nabi s.a.w. mengangkat tangannya ketika memulai
shalat, ruku’ dan saat mengangkat kepala (`I’tidal) dari ruku’, hingga kedua
telinganya.” (H.R. Ahmad No. 19626)
Hadis lain,
Telah
menceritakan kepada kami Waki’ Telah menceritakan kepada kami Fithr dari Abdul
Jabbar bin Wa`il dari bapaknya ia berkata : “Saya melihat Rasulullah s.a.w.
mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat hingga kedua ibu jarinya
menyentuh kedua daun telinganya.” (H.R. Ahmad No. 18094), Madzhab Hambali (Imam
Ahmad bin Hambal) berpendapat bagi laki-laki boleh memilih mengangkat tangan
setinggi bahu /pundak atau sampai ke telinga karena Imam Ahmad meriwayatkan
hadits baik yang menyebutkan setinggi telinga maupun pundak (Nailul Authar
Jilid 2 Hal. 179-183).
Kesimpulan dari perbedaan tinggi mengangkat tangan saat takbiratul ihram adalah dapat dilakukan sejajar atau lebih tinggi dari daun telinga dengan ibu jari rapat dengan jari-jari lainnya juga dapat diregangkan sedangkan wanita hanya mengangkat tangan setinggi bahu saja. Tapi tak menutup diri dari sahnya shalat ketika laki laki mengangkat tangan hanya setinggi bahu karena dari ke semua cara tersebut tersebut terdapat hadis yang menyertainya.
2.3 Letak Tangan setelah Takbiratul Ihram
Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa tangan diletakkan di bawah pusar
Diriwayatkan dari Ali bin Abi
Thalib ra, “Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat”.(HR.
Ahmad dan Abu Daud). Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa tangan diletakkan
pada posisi antara dada dan pusar. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri,
karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh
yang paling mulia. Al-Muzani (w. 264 H) menyebutkan dalam kitab Mukhtasharnya :
Dan mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai sebatas pundak, lalu
bersedekap dengan telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. Lalu
meletakkannya dibawah dada.
Di
antara 4 Mazhab tidak ada satupun yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW shalat
dengan mendekap tangan di dada setelah takbiratul ihram kecuali untuk wanita. Kesimpulannya
ialah pada saat shalat setelah takbiratul ihram tangan dapat diletakkan di
bawah pusat dan di antara pusat dan dada, namun tidak ada satu Mazhab pun yang
meletakkan tangan di dada kecuali bagi wanita.
3.
Berdiri bagi yang mampu
Semua Mazhab sependapat bahwa berdiri adalah hal yang wajib,
bila tidak mampu berdiri, maka ia duduk, dan jika ia tidak mampu duduk maka dia
dapat melakukannya dengan cara berbaring dengan menghadapkan badan ke arah
kiblat. Semua ulama Mazhab selain Hanafi berpendapat bahwa jika tidak dapat
duduk, maka shalat dilaksanakan dengan tidur terlentang dengan kaki menghadap
kiblat.
4.
Bacaan Al Fatihah
Bacaan Al-Fatihah terdapat perbedaan yang cukup signifikan di antara 4 Mazhab
Mazhab Hanafih berpendapat bahwa membaca Al Fatihah dalam shalat
Fardhu itu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu
boleh. Hal ini didasarkan pada Al-Quran surat Muzammil ayat 20 : “Bacalah apa
yang mudah bagimu dari Al-Quran”. Mazhab Hanafih juga berpendapat bahwa tidak
mesti membaca “Basmalah”, karena ia tidak termasuk dari bagian dari surat. Dan
boleh membacanya secara keras atau pun pelan. Boleh untuk didengarkan sendiri
maupun dengarkan oleh orang lain.
Mazhab Syafi’i sendiri berbeda
pendapat dengan Mazhab Hanafih Mazhab Syafi’i mewajibkan bacaan Al-Fatihah
setiap rakaat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah dan basmalah
merupakan bagian dari surat. Al-Fatihah dijaharkan pada 2 rakaat pertama pada
shalat Shubuh, Maghrib dan juga Isya, rakaat selebihnya dengan suara pelan. Sedangkan
Mazhab Maliki hampir sama dengan mazhab Syafi’i, yang mewajibkan semua bacaan
Al Fatihah disetipa rakaat baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah,
perbedaannya ialah dalam hal membaca basmalah, Maliki berpendapat bahwa
basmalah tidak termasuk bagian dari surat dan disunnahkan untuk ditinggalkan.
Lantas bagaimana dengan Mazhab
Hambali, wajib membaca surat Al Fatihah namun basmalah merupakan bagian dari
surat tetapi harus dibaca dengan pelan. Perkara “Amin”, Empat mazhab menyatakan
bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah saw bersabda, “kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim
waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
5.
Ruku’
Semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam
shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya
ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus
diam, tidak bergerak dan juga perbedaan dalam mengucap Subahaana rabbiyal
‘adziim. Mazhab Hanafih adalah satu-satunya yang berpendapat bahwa thuma’ninah
tidak diwajibkan hanya membungkukkan badan dengan lurus. Sementara Mazhab yang
lain wajib thuma’ninah dengan membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang
shalat itu berada pada dua lututnya.
Syafi’i, Hanafi, dan Maliki
tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan :
Subhaana rabbiyal ’adziim
“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Hambali : membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib.Kalimatnya
menurut Hambali :
Subhaana rabbiyal ’adziim
“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Hanafi tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal
(dalam keadaan berdiri).Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu dianggap
makruh bagi Mazhab-mazhab yang lain wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal,
serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan :
Sami’allahuliman hamidah
”Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
6.
Sujud
Semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua
kali pada setiap rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya. Maliki,
Syafi’i, dan Hanafi yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang
lain-lainnya adalah sunnah. Hambali yang diwajibkan itu semua anggota yang
tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara
sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan.
Perbedaan juga terjadi pada
tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab
yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi tidak
diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain wajib duduk
di antara dua sujud.
7.
Perkara Tahiyat
Tahiyat itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu tahiyat awal yang
dilakukan pada rakaat kedua dan tahiyat akhir yang dilakukan di rakaat ketiga
atau ke empat dalam shalat. Hambali tahiyyat pertama itu wajib sedangkan
Mazhab-mazhab lain berpendapat hanya sunnah. Syafi’i, dan Hambali tahiyyat
terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi hanya sunnah, bukan wajib.
8. Mengucapkan
salam
Syafi’i, Maliki, dan Hambali mengucapkan salam adalah wajib, Hanafi
tidak wajib. Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :
Assalaamu’alaikum
warahmatullaah
“Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”
Hambali wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain
hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib.
Komentar
Posting Komentar